Selasa, 05 Mei 2015



Penegak Hukum tidak Adil terhadap Anak Menteri dan Supir Angkot? Ini Faktanya!


PENEGAKAN hukum di Indonesia tidak ubahnya sebilah pisau, tajam ke bawah dan tumpul di atas.  Hal itu tampak dari perlakuan terhadap Jamal bin Syamsuri oleh polisi, yang bertindak cepat menangkap dan menetapkan pengemudi angkutan kota (angkot) KWK U-10. Jamal, sebagai tersangka dalam kasus mahasiswi, Annisa yang meninggal dunia lantaran meloncat dari mobil angkutan umum yang dikemudikan Jamal.
Ketika berhadapan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Rasyid Rajasa, putra bungsu Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, polisi tampak ´mati langkah´ padahal mengakibatkan dua korban tewas.
Di awal kejadian, polisi bersikap tertutup dalam kasus BMW yang dikemudikan Rasyid Rajasa dan hingga kini putra dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak ditahan oleh polisi, meskipun berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Inilah enam perlakuan berbeda dari polisi terhadap Rasyid Rajasa, pengemudi BMW dengan Jamal bin Syamsuri, anak dari rakyat biasa di negeri ini.

1. Tangkap lalu Ditahan
Jamal bin Syamsuri langsung ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat setelah melaporkan penumpangnya melompat dari mobil angkutan umum, yang dikendarainya. Hingga saat ini, Jamal masih meringkuk di tahanan polisi.

Rasyid Rajasa, anak bungsu menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ditahan polisi, berdalih, menjalani terapi, meskipun berkasnya sudah dilimpahkan polisi kepada kejaksaan.

2. Pengungkapan Identitas
Terungkapnya kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Annisa Azward terungkap, polisi langsung mengumumkan identitas pengemudinya, dan langsung ditahan di Polres Jakarta Barat.

Namun saat kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang di tahun baru 2013, polisi terkesan menutupi identitas pengemudi BMW. Sejak pagi hingga sore, Polda Metro Jaya menutup rapat identitas dari  pengemudi BMW.

Personel polisi, yang mengungkap identitas, Rasyid Rajasa, si anak menteri dan ketua umum partai, haruslah berpangkat jenderal, yakni Inspektur Jenderal, Suhardi Alius, yang menjabat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Markas Besar Polri.

3. Transparansi Polri
Melihat penumpangnya melompat, Jamal sebagai pengemudi bertindak sigap menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Namun mahasiswi UI itu akhirnya meninggal di RS Koja, Jakarta Utara. Polisi pun langsung memeriksa Jamal di Polres Jakarta Barat dan mengumumkannya kepada pers.

Bagaimana Rasyid Radjasa? Anak Hatta Rajasa ini setelah menabrak mobil Daihatsu Luxio dan mengakibatkan dua penumpangnya tewas langsung menghilang. Polisi pun memilih tutup mulut dan hanya menyebut Rasyid Rajasa sedang dirawat di rumah sakit.

Belakangan baru diketahui oleh pers bahwa Rasyid Rajasa dirawat di ruangan VIP di RS Pusat Pertamina dan bukan di RS Polri seperti diterapkan para tersangka kasus kriminal yang ditangani Polri.

4. Mobil Tersangka
Tidak butuh waktu lama bagi polisi, yang langsung menahan mobil yang dikemudikan Jamal di Polres Jakarta Barat.

Bagaimana mobil BMW milik anak menteri? Ketika BMW X5 warna hitam menabrak Daihatsu Luxio nomor polisi F 1622 CY di KM 3+400 Tol Jagorawi, Polda Metro Jaya terkesan menyembunyikan mobil mewah tersebut. Polisi tidak terbuka soal keberadaan BMW ´maut´ B 272 HR itu.

Bahkan saat dipamerkan di Polda Metro, BMW milik Rasyid ditutupi oleh polisi. Entahlah apa maksudnya?

5. Lie Detector
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan, mendorong polisi untuk segera mengungkap kasus tewasnya Annisa Azward, yang mengusulkan polisi menggunakan Lie Detector untuk mengurai kasus yang melibatkan Jamal.

Namun Kompolnas memilih bungkam terhadap kasus Rasyid Rajasa, anak menteri.

6. Petisi dari Publik
Kasus Rasyid Rajasa yang mendapat perlakuan istimewa dari polisi dan kejaksaan memicu keprihatinan publik. Akibatnya, muncul petisi untuk menahan, serta mengadili Rasyid Rajasa, sesuai dengan hukum yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Petisi tersebut dimuat dalam situs www.change.org. Situs tersebut memang dikhususkan untuk memuat petisi-petisi yang dibuat oleh masyarakat.

Penggagas petisi, Muhamad Isnur melalui situs www.change.org menyatakan pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan dua orang tewas.

Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," kata Muhamad Isnur.

Bagaimana dengan Jamal? Polisi tampak sigap dan transparan mengungkap kasusnya. Perlakuan tidak adil tersebut mendorong pengacara Hotma Sitompul melalui LBH Mawar Saron memutuskan membela Jamal, dengan mengerahkan 22 pengacaranya untuk membantu Jamal. - See more at: http://berita2bahasa.com/berita/01/14281302-penegak-hukum-tidak-adil-terhadap-anak-menteri-dan-supir-angkot-ini-faktanya#sthash.q2gVPrqM.dpuf

http://berita2bahasa.com/berita/01/14281302-penegak-hukum-tidak-adil-terhadap-anak-menteri-dan-supir-angkot-ini-faktanya


PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
http://tescaindonesia.org/assets/imagecache/thumb1/gundar-logo.jpg

NAMA      : Yusuf  Malik
NPM          : 39113638
KELAS      : 2DB04
Tugas         : Otonomi Daerah






OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Ø  Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

Ø  Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Ø  Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain: 
Ø  Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Ø  Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Ø  Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat” 
Ø  Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”


Pelaksanaan otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.




Tujuan otonomi daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi:
1.       tujuan politik
2.       tujuan administratif
3.      tujuan ekonomi.
 Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.




Ciri-Ciri Otonomi Daerah :
Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi Daerah
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat

Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar

Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi Sentralisasi
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat



Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat

Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum


Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah

Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Hanya hari libur nasionaldiakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Hanya bahasa nasional diakui



Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah

Hanya bahasa nasional diakui
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui

 

Dasar hukum

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA