PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

NAMA :
Yusuf Malik
NPM :
39113638
KELAS :
2DB04
Tugas :
Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autosdan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Pengertian otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian otonomi
daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang
cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian
otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian
otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut
beberapa pakar, antara lain:
Ø Pengertian
Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Ø Pengertian
Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan”
Ø Pengertian
Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah
sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain
pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan
pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Ø Pengertian
otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk
rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar
pemerintah pusat”
Ø Pengertian
otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat
substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Ø Pengertian
otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki
oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri
dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh
daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Ø Pengertian
otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah
merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah.
Sehingga digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam
rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia
dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi:
1. tujuan politik
2. tujuan administratif
3. tujuan
ekonomi.
Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan
daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi
pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Ciri-Ciri Otonomi
Daerah :
|
Negara
Kesatuan
|
Negara
Federal
|
Otonomi
Daerah
|
|||||||
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA
dilibatkan
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak
bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
|||||||
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi Sentralisasi
|
|||||||
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui
pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus
melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus
melalui pusat
|
|||||||
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
|||||||
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
|||||||
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
|||||||
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
Hanya hari libur nasionaldiakui
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
|||||||
|
|
|
|||||||
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU
negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU
negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU
negara yang disahkan DPR
|
|||||||
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
|||||||
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
|||||||
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
|||||||
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk
negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
|||||||
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar